Tidak ada komentar

Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji?

Pengertian Riksa Uji

Riksa uji merupakan bagian penting dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di berbagai sektor industri.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa instalasi listrik, sistem penyalur petir, mesin produksi, serta peralatan kerja lainnya aman digunakan dan sesuai standar teknis yang berlaku.

Namun, tidak semua pihak dapat melakukan riksa uji. Ada ketentuan resmi dari pemerintah mengenai siapa yang berwenang melaksanakannya. Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa yang berhak, dasar hukumnya, serta kriteria perusahaan penyelenggara riksa uji yang sah.

Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji?

Yang berwenang melakukan riksa uji adalah Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) atau Lembaga Riksa Uji K3 yang telah mendapatkan izin resmi dan akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

Perusahaan ini wajib memiliki:

  1. Surat Penunjukan atau Izin Operasional dari Kemenaker,

  2. Tenaga Ahli K3 yang bersertifikat dan kompeten,

  3. Peralatan uji terkalibrasi dan terstandar,

  4. Sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja yang terverifikasi.

Artinya, perusahaan tanpa izin resmi tidak boleh melaksanakan riksa uji — karena hasilnya tidak diakui oleh pemerintah maupun instansi terkait seperti Disnaker atau K3 Listrik.

Dasar Hukum Pelaksanaan Riksa Uji

Pelaksanaan riksa uji diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Listrik

  • Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

  • SNI dan PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) sebagai acuan teknis

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk melakukan riksa uji oleh pihak berkompeten dan berlisensi resmi, guna memastikan instalasi laik operasi dan aman bagi pengguna.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Perusahaan Bersertifikat?

  1. Hasil pengujian diakui secara hukum
    – Sertifikat hasil uji dari perusahaan berlisensi memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan K3.

  2. Tenaga kerja profesional dan berpengalaman
    – Teknisi dan Ahli K3 bersertifikat memastikan setiap proses pengujian dilakukan sesuai prosedur dan standar teknis.

  3. Peralatan uji terkalibrasi dan akurat
    – Semua alat ukur wajib terkalibrasi untuk menjamin hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

  4. Meningkatkan kredibilitas dan kepatuhan perusahaan Anda
    – Laporan hasil riksa uji dari lembaga resmi menunjukkan komitmen terhadap keselamatan dan tanggung jawab hukum.

Q&A Seputar Kewenangan Riksa Uji

Q1. Siapa saja yang boleh melakukan riksa uji instalasi listrik?

Hanya perusahaan jasa riksa uji yang memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.

Q2. Apakah teknisi internal perusahaan boleh melakukan riksa uji sendiri?

Tidak. Teknisi internal boleh melakukan pemeriksaan rutin internal, tetapi riksa uji resmi untuk mendapatkan sertifikat laik operasi harus dilakukan oleh lembaga berizin K3.

Q3. Apa konsekuensi jika riksa uji dilakukan oleh pihak tidak berwenang?

Hasil uji tidak diakui oleh pemerintah, dan perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau penutupan operasional karena dianggap melanggar ketentuan K3.

Q4. Bagaimana cara mengetahui apakah perusahaan jasa riksa uji berizin resmi?

Periksa legalitasnya melalui:

  • Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker.go.id)

  • Atau minta salinan Surat Izin Operasional Riksa Uji (SIO) dan daftar teknisi bersertifikat dari perusahaan tersebut.

  • kami PT. Teman Inspeksindo Sejahtera bisa melakukan Riksa Uji,  untuk lebih lanjut bisa menghubungi kontak berikut :
    ☎️ 0881-0248-15824 atau kunjungi website resmi kami www.riksaujik3.com

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan riksa uji k3 penyalur petir atau riksa uji k3 listrik, bisa menghubungi kontak berikut :
☎️ 0881-0248-15824 atau kunjungi website resmi kami www.riksaujik3.com

 

Tags: Artikel, Riksa Uji K3 Listrik, Riksa Uji K3 Penyalur Petir

Artikel Riksa Uji K3 Lainnya

garis hijau

Tertarik dengan jasa kami?

Tidak Diizinkan Copy Paste!