Frequently Asked Questions (F.A.Q)
Riksa Uji alat adalah proses pemeriksaan dan pengujian peralatan untuk memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan memenuhi standar serta spesifikasi yang ditetapkan.
Urgensi Riksa Uji K3 untuk perusahaan pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun.
Risikonya meliputi kebakaran, kerusakan struktur, rusaknya perangkat elektronik, serta potensi bahaya bagi keselamatan manusia.
Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan.
Pihak yang berhak melakukan riksa uji yaitu pihak yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Perusahaan Jasa K3 Uji Riksa, salah satunya PT. Teman Inspeksindo Sejahtera
Kami menyediakan jasa instalasi penangkal petir, sistem grounding, perawatan (maintenance), serta pengujian dan inspeksi proteksi petir untuk berbagai jenis bangunan.
Kami juga menyediakan pelayanan survey lokasi.
Jika ingin menggunakan layanan riksa uji k3 penyalur petir dan listrik dari PT. Teman Inspeksindo Sejahtera, bisa menghubungi kontak Whatsapp 08810-2481-5824
Ya. Semua pekerjaan dilakukan oleh teknisi berpengalaman dan bersertifikat, sesuai standar keselamatan dan SNI yang berlaku.
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja.
Untuk melindungi bangunan, penghuni, dan peralatan dari sambaran petir dengan menyalurkan energi listrik ke tanah secara aman.
