Kontak PT Teman Inspeksindo Sejahtera

Tetap terhubung bersama kami. Kami ingin lebih dekat dan terhubung dengan Anda

Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Riksa Uji alat adalah proses pemeriksaan dan pengujian peralatan untuk memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, aman, dan memenuhi standar serta spesifikasi yang ditetapkan.

Urgensi Riksa Uji K3 untuk perusahaan pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun.

Riksa uji instalasi listrik dan penyalur petir ini akan memastikan kelayakan instalasi listrik & penyalur petir yang dipasang. Tiap instalasi sebaiknya diperiksa per tahun menjelang musim penghujan.

Pihak yang berhak melakukan riksa uji yaitu pihak yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Perusahaan Jasa K3 Uji Riksa, salah satunya PT. Teman Inspeksindo Sejahtera

Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.

Setiap perusahaan, diwakili direksi, bertanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut. Normatifnya, pimpinan perusahaanlah yang bertanggung jawab menyelenggarakan keselamatan kerja.